
Nama Perusahaan
PT Pertamina Geothermal Energy
|
Tanggal Pendirian
12 Desember 2006
|
Bidang Usaha
Pengusaha Tenaga Panas Bumi
|
Produk
Uap dan Listrik
|
Status
Anak Perusahaan PT Pertamina (Persero)
|
Kepemilikan Saham
91,09% PT Pertamina (Persero)
8,91% PT Pertamina Pedeve Indonesia |
Kantor Pusat
Menara Cakrawala lantai 15
Jl. MH Thamrin No. 9 Jakarta Indonesia 10340 Phone: (62-21) 398 33 222 Fax: (62-21) 398 33 230 Email: pcc@pertamina.com |
Dasar Hukum Pendirian
Akta Pendirian Perusahaan Nomor 10 Tanggal 12 Desember 2006 dan telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. W7-00089 HT.01.01-TH.2007.
Akta Perubahan terakhir, Akta Nomor 22 tanggal 24 September 2018 dan telah mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.03-0254207 tanggal 18 Oktober 2018. |
Nama Perusahaan
PT Pertamina Geothermal Energy
|
Tanggal Pendirian
12 Desember 2006
|
Bidang Usaha
Pengusaha Tenaga Panas Bumi
|
Produk
Uap dan Listrik
|
Status
Anak Perusahaan PT Pertamina (Persero)
|
Kepemilikan Saham
91,09% PT Pertamina (Persero)
8,91% PT Pertamina Pedeve Indonesia |
Kantor Pusat
Menara Cakrawala lantai 15
Jl. MH Thamrin No. 9 Jakarta Indonesia 10340 Phone: (62-21) 398 33 222 Fax: (62-21) 398 33 230 Email: pcc@pertamina.com |
Dasar Hukum Pendirian
Akta Pendirian Perusahaan Nomor 10 Tanggal 12 Desember 2006 dan telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. W7-00089 HT.01.01-TH.2007.
Akta Perubahan terakhir, Akta Nomor 22 tanggal 24 September 2018 dan telah mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.03-0254207 tanggal 18 Oktober 2018. |
Sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang didirikan pada tahun 2006, Perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan energi panas bumi berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 12 Desember 2006 dan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 3 Januari 2007. Sejak didirikan hingga saat ini, PERUSAHAAN belum pernah melakukan perubahan nama. Pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1974, dengan adanya aktivitas eksplorasi dan eksploitasi oleh Pertamina yang mengidentifikasi 70 wilayah panas bumi di nusantara, yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik.
PT Pertamina Geothermal Energy didirikan sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yang mengelola kegiatan usaha di bidang panas bumi. Pendirian Perusahaan berdasarkan Akta No. 10 tanggal 12 Desember 2006, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor W7-00089HT.01.01- TH.2007 tertanggal 3 Januari 2007.
Menjadi flag carrier pengembangan energi baru dan terbarukan untuk Pertamina dan Indonesia.
Melaksanakan pengelolaan operasi dan portofolio usaha panasbumi dan energi terbarukan lain beserta turunannya.
Mengelola perusahaan sesuai standar internasional yang berwawasan lingkungan dan memberikan nilai tambah bagi stakeholders.
Berdasarkan Anggaran Dasar, Perusahaan didirikan dengan maksud menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir, baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang panas bumi tersebut dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan.
Berdasarkan Anggaran Dasar, Perusahaan didirikan dengan maksud menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir, baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang panas bumi tersebut dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan.
PT Pertamina Geothermal Energy merupakan salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang memiliki hubungan bisnis dengan sesama anak perusahaan di lingkungan PT Pertamina (Persero). Dalam rangka pengembangan usaha panas bumi secara berkelanjutan, PT Pertamina Geothermal Energy telah mendirikan 2 (dua) Entitas Anak yaitu:
Selain itu, PT Pertamina Geothermal Energy juga melakukan hubungan dan transaksi dengan sejumlah Entitas Asosiasi, yang pemegang saham mayoritas dari Entitas Asosiasi tersebut adalah PT Pertamina Hulu Energi.
Pemanfaatan langsung energi panas bumi, adalah pemanfaatan energi panas bumi secara langsung tanpa perlu diikuti konversi energi. Pemanfaatan tersebut dapat berupa pemanas ruangan, pendingin ruangan, kolam pemandian air panas, pembibitan ikan, perkebunan, pemanas gula aren, serta pengeringan kopi, kopra, cabe dan kayu.
Pemanfaatan langsung energi panas bumi sangat bermanfaat bagi pariwisata, industri, perkebunan, rumah sakit, dan gedung perkantoran. Pemanfaatan ini juga dapat dilakukan dari air hasil pemisahan fluida 2 fasa di separator atau air/brine, yang dikenal sebagai cascading system.
Pemanfaatan tidak langsung energi panas bumi adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan melalui proses pengubahan energi panas suatu fluida panas bumi menjadi energi kinetik yang kemudian dikonversi menjadi energi listrik. Fluida panas bumi yang dikeluarkan ke permukaan bumi itu sendiri dapat berupa uap seluruhnya ataupun berupa uap 2 fasa, yaitu campuran antara uap dan air.
Hal tersebut berkaitan dengan sistem panas bumi yang ada di masing-masing lapangan, yaitu sistem dominasi uap dan dominasi air. Pemanfaatan energi panas bumi menjadi listrik pada lapangan dengan sistem dominasi air dilakukan melalui proses flashing dimana pada umumnya menggunakan teknologi single flash. Fluida 2 fasa yang mengalir melalui sumur produksi dengan tekanan besar, dialirkan ke separator untuk memisahkan uap dan brine. Uap dengan massa tertentu hasil pemisahan di separator disalurkan ke pembangkit melalui pipa, untuk menggerakan turbin dan generator sehingga menghasilkan listrik.
Selanjutnya listrik yang dihasilkan di distribusikan ke konsumen. Sementara brine hasil pemisahan di separator diinjeksikan kembali ke dalam bumi melalui sumur re-injeksi yang letaknya berada di luar boundary reservoir. Tujuannya agar tidak terjadi pendinginan reservoir yang pada akhirnya dapat mengakibatkan penurunan produksi.
Uap yang keluar dari turbin akan berubah fasa menjadi air kondensat, dan kemudian didinginkan di dalam kondensor dengan tekanan yang dijaga vakum. Dari kondensor, air kondensat tersebut dipompakan menuju cooling tower dan di tampung pada basin cooling tower. Dari basin tersebut, air kondensat diinjeksikan kembali ke dalam bumi melalui sumur re-injeksi. Saat ini pemanfaatan energi panas bumi lebih banyak untuk pemanfaatan tidak langsung yakni untuk kelistrikan.
PT Pertamina Geothermal Energy Perusahaan memiliki kerjasama dengan PT Pertamina (Persero), Anak Perusahaan dan afiliasi PT Pertamina (Persero), sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut:
Nama Perusahaan |
Bentuk Sinergi |
---|---|
PT Pertamina (Persero) |
Penyediaan BBM untuk kegiatan operasional di proyek dan area. Pengadaan jasa IT, dan Tenaga ahli. |
PT Pertamina Drilling Service Indonesia |
Kesepakatan bersama jasa
pemboran dan/atau jasa
pendukung lainnya untuk
sumur-sumur panas bumi di
seluruh proyek.
|
PT Pertamina Lubricants |
Kontrak Analisa Oli PLTP untuk
area Kamojang, Ulubelu dan
Lahendong |
PT Pertamina Retail |
Kerjasama pengisian BBM kendaraan opearasional |
PT Pertamina Training & Consuilting | Pengadaan training, pegadaan konsultan perorangan, dan pengadaan pekarya/outsourching. |
PT Patra Jasa |
Penyedia jasa akomodasi (hotel) |
PT Pertamina Bina Medika |
Pengadaaan layanan kesehatan, medical check up, medical evacuation bagi seluruh pekerja dan klinik on site untuk seluruh area dan proyek. |
PT Tugu Pratama Indonesia |
Asuransi Directors and Officers (D&O) Liability, properti dan cost of well controll |
PT Mitra Tour & Travel |
Penyediaan tiket dan akomodasi bagi pekerja |
PT Prima Armada Raya (Patra Jasa Grup) |
Penyediaan kendaraan ringan penumpang untuk seluruh proyek |
PT Elnusa Tbk (Elnusa Grup) | Sewa tempat penyimpanan dokumen, penyediaan drilling Fuid dan Chemical untuk kegiatan Perusahaan di Proyek dan Area. |