Pertamina Geothermal Energy Tbk

Inner banner

Keanekaragaman Hayati

Keberlanjutan bisnis geothermal bergantung dari bagaimana perusahaan mengelola alam sekitarnya, karena itu perusahaan melakukan pengelolaan dan pemantauannya tidak hanya mengacu pada dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang merupakan kewajiban perusahaan, namun juga dari umpan balik masyarakat dan pemerintah setempat. Selain itu, perusahaan melaksanakan program-program inisiatif Keanekaragaman Hayati lebih dari pemenuhan peraturan perundangan.

Pelaksanaan program-program tersebut bekerjasama dengan masyakarakat, LSM, dan pemerintah untuk meningkatkan kepedulian terhadap keanekaragaman hayati. Seluruh kegiatan yang dilakukan dievaluasi berkala melalui pemantauan langsung di lapangan, pelaporan kepada pihak-pihak berwenang, serta pencapaian target KPI dari fungsi pelaksana di perusahaan.

WKP perusahan seluruhnya berada di Indonesia dan menempati kawasan remote dengan ketinggian signifikan, dan sebagian besar menempati area yang merupakan kawasan hutan termasuk hutan lindung.

Perusahaan memiliki kebijakan untuk setiap kegiatan di WK di Indonesia yang berada di dalam maupun berdekatan dengan kawasan dilindungi dan/atau kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi, telah dilengkapi dengan dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Kawasan hutan lindung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hingga tahun 2021, Perseroan memiliki 17 IPPKH untuk area seluas 758,02 Ha.

Dari identifikasi dan monitoring yang dilakukan, Perusahaan mendapatkan beberapa spesies fauna maupun flora yang berstatus dilindungi menurut Daftar Merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN); Undang-Undang (UU) No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alami; serta Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Kegiatan operasi dan produksi secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak pada spesies-spesies yang ada di sekitar masing-masing Area dan Proyek. Perusahaan berkomitmen untuk melindungi keanekaragaman hayati dengan melakukan identifikasi spesies dilindungi maupun spesies endemik sebelum kegiatan operasi dilaksanakan, dan melakukan pemindahan ke kawasan konservasi yang sudah disiapkan, atau kawasan lain yang tidak terdampak kegiatan operasi. Seluruh tahapan kegiatan dijalankan dengan melibatkan pihak-pihak berwenang, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, dan disertai pelaporan berkala.

Berbagai kegiatan perlindungan spesies flora maupun fauna telah dilakukan perusahaan di area operasi. Konservasi fauna yang dilakukan seperti Pusat Konservasi Elang Kamojang, Budidaya Ternak Kambing Saburai (fauna endemik Lampung), dan Konservasi Satwa Endemik Yaki, Macaca nigra di Lahendong. Konservasi fauna yang dilakukan antara lain pembibitan tubuhan langka di Kamojang, Budidaya, konservasi dan inovasi show window Chrysanthemum Kulo dan Riri (endemic Krisan Putih dan Kuning) di Tomohon, dan Program Akses Ruang Hijau (PARI) di area Kamojang. Perusahaan juga melakukan kegiatan penghijauan seperti penghijauan area Kamojang, Lahendong, Ulubelu, Karaha dan Lumutbalai.