Pertamina Geothermal Energy Tbk

Inner banner

Whisle Blowing System

Whistle Blowing System (WBS) adalah sistem yang mengelola pengaduan/penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri (independen) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta Insan PGE dan mitra kerja dalam mengungkap pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT PGE.

Pengelolaan Whistle Blowing System (WBS) PT PGE diatur dalam TKO No. B-001/PGE500/2016-S0 yang telah disahkan pada bulan Juli 2016.

Lingkup Pengaduan/penyingkapan yang dapat dilaporkan melalui WBS meliputi :

  1. Korupsi
  2. Suap
  3. Konflik Kepentingan
  4. Pencurian
  5. Kecurangan
  6. Melanggar hukum dan peraturan Perusahaan.

Pelapor dapat membuat laporan pengaduan/penyingkapan WBS melalui sarana/media sebagai berikut :

  • Email            : pge_wbs@pertamina.com
  • Website        : http://pge.pertamina.com/wbs/ 
  • Kotak Surat  : PGE.WBS, PO BOX 2920 JKP Jakarta 10029

Untuk mempercepat dan mempermudah proses tindak lanjut Pengaduan/penyingkapan, maka Pelapor :

  1. Memberikan informasi mengenai Nama, Nomor Pekerja (Pelapor tidak diwajibkan untuk memberikan Nama dan/atau Nomor Pekerja), hubungan dengan Terlapor, nomor telepon atau email  yang dapat dihubungi.
  2. Memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi :
    1. Masalah yang diadukan
    2. Pihak yang terlibat
    3. Lokasi kejadian
    4. Waktu Kejadian
    5. Bagaimana terjadinya dan apakah disertai bukti
    6. Nilai kerugian yang dialami Perusahaan (jika bisa ditentukan)
    7. Apakah kasus ini masih berlanjut saat dilaporkan
    8. Apakah kasus ini pernah dilaporkan kepada orang/pihak lain

Kerahasiaan & Perlindungan :

  1. Identitas Pelapor dijamin kerahasiaannya dan dilindungi oleh Perusahaan.
  2. Pihak-pihak yang membantu memberikan informasi terkait pengaduan/penyingkapan juga dirahasiakan dan dilindungi oleh Perusahaan.
  3. Insan PGE dan/atau mitra kerja PT PGE yang terbukti melakukan ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan tidak menyenangkan kepada Pelapor, Pekerja yang melaksanakan klarifikasi/investigasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan Pengaduan/penyingkapan diberikan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan.

Sanksi dan Reward : 

  1. Terlapor yang terbukti bersalah diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT PGE.
  2. Pelapor akan diberikan reward sesuai dengan kebijakan Perusahaan jika berdasarkan hasil audit Tim WBS, laporannya dapat dibuktikan kebenarannya.
  3. Pelapor yang turut terlibat dalam masalah yang diadukan, namun bersikap kooperatif dan membantu proses investigasi dengan memberikan data, informasi, dokumen dan bukti-bukti lainnya yang relevan dengan masalah yang diadukan, dapat dipertimbangkan untuk diberikan keringanan hukuman/sanksi. 

 

Tulis Laporan WBS


Data Diri






Pejabat. Pekerja Yang Dilaporkan (Anda dapat menyebutkan beberapa orang terlapor)








Pihak Lain Yang Terlibat (anda dapat menyebutkan beberapa orang terlapor)